Koreksi Pasal 7
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional dapat menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK setelah melakukan pengkajian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada PRESIDEN.
(3) Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan kepada pengusul disertai dengan alasan.
(4) Pembentukan KEK ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
