Koreksi Pasal 6
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Usulan . . .
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan paling sedikit:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
f. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
Koreksi Anda
