Koreksi Pasal 5
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
a. Badan Usaha;
b. pemerintah kabupaten/kota; atau
c. pemerintah provinsi.
(2) Dalam hal usulan diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi.
(4) Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
