Koreksi Pasal 4
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b. pemerintah . . .
b. pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung KEK;
c. terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di INDONESIA atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
d. mempunyai batas yang jelas.
Koreksi Anda
