Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. pemerintah . . . b. pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung KEK; c. terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di INDONESIA atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan d. mempunyai batas yang jelas.
Koreksi Anda