Koreksi Pasal 3
UU Nomor 39 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona:
a. pengolahan ekspor;
b. logistik;
c. industri;
d. pengembangan teknologi;
e. pariwisata;
f. energi; dan/atau
g. ekonomi lain.
(2) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.
(3) Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
Koreksi Anda
