Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban: a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya; b. mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat; c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Koreksi Anda