Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, Perawat berwenang: a. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat; b. melakukan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat; d. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan e. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling. (2) Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat berwenang: a. melakukan pengkajian dan MENETAPKAN permasalahan; b. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; dan c. mengelola kasus. (3) Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti Keperawatan, Perawat berwenang: a. melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika; b. menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan c. menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda