Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat berwenang: a. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik; b. MENETAPKAN diagnosis Keperawatan; c. merencanakan tindakan Keperawatan; d. melaksanakan tindakan Keperawatan; e. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan; f. melakukan rujukan; g. memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi; h. memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter; i. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan j. melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas. (2) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, Perawat berwenang: a. melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat; b. MENETAPKAN permasalahan Keperawatan kesehatan masyarakat; c. membantu penemuan kasus penyakit; d. merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; e. melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; f. melakukan rujukan kasus; g. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; h. melakukan pemberdayaan masyarakat; i. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat; j. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; k. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; l. mengelola kasus; dan m. melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
Koreksi Anda