Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 3 (tiga) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda