Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diarahkan untuk: a. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan; b. melindungi masyarakat atas tindakan Perawat yang tidak sesuai dengan standar; dan c. memberikan kepastian hukum bagi Perawat dan masyarakat.
Koreksi Anda