Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan memiliki tugas: a. melakukan Registrasi Perawat; b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan; c. menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan; d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan e. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan.
Koreksi Anda