Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara Republik INDONESIA dan dapat membentuk perwakilan di daerah.
Koreksi Anda