Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara Republik INDONESIA dan dapat membentuk perwakilan di daerah.
Koreksi Anda
Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara Republik INDONESIA dan dapat membentuk perwakilan di daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran