Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum. (2) Organisasi Profesi Perawat bertujuan untuk: a. meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Perawat; dan b. mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.
Koreksi Anda