Koreksi Pasal 13
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Teks Saat Ini
(1) Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib memiliki dosen dan tenaga kependidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. perguruan tinggi; dan
b. Wahana Pendidikan Keperawatan.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
