Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Keperawatan bertujuan: a. meningkatkan mutu Perawat; b. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan; c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda