Koreksi Pasal 3
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Teks Saat Ini
Pengaturan Keperawatan bertujuan:
a. meningkatkan mutu Perawat;
b. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
