Koreksi Pasal 1
UU Nomor 38 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1954 tentang PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAH TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Teks Saat Ini
Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari anggaran Republik INDONESIA untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut:
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Koreksi Anda
