Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a di Kawasan Lindung dilakukan dengan metode manajemen berupa: a. pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima; b. pengamanan; dan c. penataan kawasan.
Koreksi Anda