Koreksi Pasal 49
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2) Pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
