Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: a. tindakan untuk mengatasi kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau b. bentuk dan besarnya ganti rugi. (2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana Konservasi Tanah dan Air sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. (3) Dalam penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air.
Koreksi Anda