Koreksi Pasal 48
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. tindakan untuk mengatasi kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan;
dan/atau
b. bentuk dan besarnya ganti rugi.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana Konservasi Tanah dan Air sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(3) Dalam penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air.
Koreksi Anda
