Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda