Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib mendanai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air terkait kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. (2) Penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b bertanggung jawab membayar untuk kepentingan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
Koreksi Anda