Koreksi Pasal 32
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
Pembayaran imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dikenakan kepada:
a. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan
b. penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air.
Koreksi Anda
