Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dikenakan kepada: a. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan b. penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air.
Koreksi Anda