Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang berhak: a. memperoleh manfaat atas Fungsi Tanah pada Lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; b. terlibat dalam perencanaan Konservasi Tanah dan Air; c. berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air, baik langsung maupun tidak langsung; e. mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; f. mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang merugikan; dan g. melakukan gugatan melalui pengadilan terhadap berbagai masalah yang terkait dengan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang merugikan.
Koreksi Anda