Koreksi Pasal 27
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
Setiap Orang berhak:
a. memperoleh manfaat atas Fungsi Tanah pada Lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
b. terlibat dalam perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
c. berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air, baik langsung maupun tidak langsung;
e. mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
f. mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang merugikan; dan
g. melakukan gugatan melalui pengadilan terhadap berbagai masalah yang terkait dengan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang merugikan.
Koreksi Anda
