Koreksi Pasal 67
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Konservasi Tanah dan Air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, badan hukum atau badan usaha yang izinnya masih berlaku wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
