Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian sementara pelayanan umum; e. penutupan lokasi kegiatan; f. pencabutan insentif; g. denda administratif; h. pelaksanaan tindakan tertentu; dan/atau i. pencabutan izin. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda