Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal. (3) Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam: a. penyusunan perencanaan; b. pendanaan; c. pengawasan; dan/atau d. pengajuan gugatan perwakilan/kelompok. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme peran serta masyarakat diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda