Koreksi Pasal 45
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat secara terencana dan berkesinambungan.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk fasilitasi yang meliputi:
a. pengakuan legalitas hasil Konservasi Tanah dan Air;
b. pengembangan kelembagaan;
c. bantuan modal;
d. bimbingan teknologi;
e. penyuluhan; dan
f. pendidikan dan pelatihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kegiatan dan bentuk pemberdayaan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
