Koreksi Pasal 43
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Konservasi Tanah dan Air dilakukan pengawasan terhadap perencanaan, penyelenggaraan, dan pembinaan Konservasi Tanah dan Air.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dengan melibatkan masyarakat.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berjenjang melalui:
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan/atau
c. pelaporan.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan untuk penyusunan perencanaan berikutnya.
Koreksi Anda
