Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; c. advokasi; dan/atau d. supervisi.
Koreksi Anda