Koreksi Pasal 42
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
c. advokasi; dan/atau
d. supervisi.
Koreksi Anda
