Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 39
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
Dalam rangka menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran