Koreksi Pasal 38
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
