Koreksi Pasal 37
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat memberikan ganti kerugian dan kompensasi kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.
(2) Setiap Orang dapat memberikan bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi kepada Setiap Orang yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.
(3) Pemberian bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda
