Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berhak atas bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi. (2) Bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
Koreksi Anda