Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan jangka panjang; b. perencanaan jangka menengah; dan c. perencanaan tahunan. (2) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang dan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memuat inventarisasi dan identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta upaya penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. (3) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat sasaran, pengelolaan, pemantauan, dan pembiayaan.
Koreksi Anda