Koreksi Pasal 35
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik INDONESIA untuk suatu negara tertentu atau pada suatu organisasi internasional.
(2) PRESIDEN menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara asing bagi pengangkatan Duta Besar Luar Biasa da Berkuasa Penuh negara tersebut untuk INDONESIA.
Koreksi Anda
