Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Republik INDONESIA diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Republik INDONESIA diatur dengan Keputusan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran