Koreksi Pasal 28
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negri.
(2) Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri diselenggarakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
