Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Presdien MENETAPKAN kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri. (2) Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda