Koreksi Pasal 25
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan
dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
