Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan membuat surat keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Republik INDONESIA serta melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya. (2) Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan pembuatan surat keterangan hanya dapat dilakukan apabila kedua hal itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tempat wilayah kerja Perwakilan yang bersangkutan, sepanjang hukum dan ketentuan-ketentuan asing tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan INDONESIA.
Koreksi Anda