Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum INDONESIA di luar negeri, perwakilan Republik INDONESIA berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
Koreksi Anda