Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur dengan UNDANG-UNDANG tersendiri.
Koreksi Anda
Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur dengan UNDANG-UNDANG tersendiri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran