Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur dengan UNDANG-UNDANG tersendiri.
Koreksi Anda