Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga didirikan lembaga persahabatan, lembaga kebudayaan, dan lembaga atau badan kerja sama asing lain di INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau badan kerja sama asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda