Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional.
Koreksi Anda
Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran