Koreksi Pasal 76A
UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang:
a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
