Koreksi Pasal 75
UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap Perlindungan Anak.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN setelah www.djpp.kemenkumham.go.id
mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
60. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
