Koreksi Pasal 73
UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
56. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB XA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
57. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
