Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha. (3) Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak; b. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak; d. berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak; e. melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak; f. menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak; g. berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; dan h. memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat. (4) Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan Perlindungan Anak. (5) Peran media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak. (6) Peran dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak; b. produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak; c. berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan. 55. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda