Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf l dilakukan melalui upaya: a. perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan Hak Anak; b. pemenuhan kebutuhan khusus; c. perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan d. pendampingan sosial. 50. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda