Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Khusus bagi Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf i dilakukan melalui upaya: a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak Kekerasan; dan b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. 48. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 69A dan Pasal 69B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda